Kuala Jambi - Peran serta masyarakat dalam wadah komite sekolah diharapkan mampu memberi perbaikan akses, mutu, daya saing, relevansi, akuntanbilitas pengelolaan penyelenggaraan pendidikan. Seperti yang tertuang dalam Pasal 188 (2) PP No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Namun menurut Syamsudin Wahid selaku tokoh masyarakat pemerhati pendidikan yang juga sebagai Ketua LCKI Tanjabtim menyampaikan, berdasar hasil investigasi yang dilakukan anggotanya terhadap beberapa sekolah yang ada di Kecamatan Kuala Jambi, 90% sekolah di Kecamatan Kuala Jambi tidak pernah lagi mengadakan pemilihan pengurus komite sekolah sejak tahun 2010. Bahkan ada beberapa sekolahan yang kepengurusan komitenya menjabat hingga belasan tahun. Hal ini dibenarkan oleh beberapa orang tua siswa SD negeri No.30/X yang mengatakan "sejak anak saya sekolah disekolahan ini hingga anak saya sekarang duduk di kelas enam, sekali pun tidak pernah ada undangan untuk rapat pembentukan pengurus komite sekolah". Bahkan ketika ditanya siapa ketua komitenya, mereka sama sekali tidak tahu. Seperti diketahui bahwa masa bakti kepengurusan komite hanya empat tahun. Selanjutnya dipilih kembali oleh wali murid.
Syamsudin Wahid juga mengatakan bahwa beliau telah menyampaikan surat klarifikasi kepada sekolah tersebut kira-kira dua bulan yang lalu dan tembusannya juga telah dikirim ke UPTD Pendidikan Kec. Kuala Jambi, namun hingga kini belum ada jawaban serta tindakan yg nyata dari Kepala sekolah tersebut. Oleh sebab itu, lanjutnya, untuk memantapkan peran komite sekolah dan dewan pendidikan, perlu dilakukan inisiasi pembentukan dan revitalisasi forum komite sekolah Kab. Tanjabtim.
Dia berharap, dengan inisiasi tersebut peran komite sekolah bisa memiliki dan meningkatkan posisi tawar. Sehingga komite sekolah mampu manjalankan fungsi dan perannya dengan baik.
"Jadi komite sekolah adalah sebagai penyeimbang terhadap kebijakan dan implementasi program sekolah. Sehingga, dana-dana sekolah itu digunakan sesuai dengan ketentuan yang ada," tegasnya.
Syamsudin wahid juga menyatakan, pihak sekolah tidak bisa menaruh harapan kepada Inspektorat atau Dinas Pendidikan untuk mengawasi dana yang dikelola setiap sekolah karena jumlah personil jauh lebih sedikit dibandingkan dengan sekolah yang diawasi. Sehingga jangkauan Diknas untuk mengawasi menjadi sangat terbatas.
"Kedudukan komite sekolah menjadi sangat vital untuk melihat apakah dana yang diterima digunakan sebagaimana mestinya. Sebab itu pengawasan berbasis masyarakat sangat mutlak untuk mengantisipasi adanya penyelewengan yang mungkin saja bisa terjadi di sekolah-sekolah. Terlebih lagi, anggaran untuk pendidikan semakin diperkuat. Bantuan untuk sekolah seperti dana BOS, DAK, Kartu Indonesia Pintar (KIP) jumlahnya sangat besar dan anggarannya juga semakin meningkat," tutup Syamsudin.
(as)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar